Pelaku diketahui bernama Muhamad Tohir Solikin (20) warga Desun Krajan RT 02/06 Desa Nguter Kecamatan Pasirian
Kapolsek Pasirian AKP Zainul Arifin SH menerangkan bahwa tanggal (31/7) sekira pukul 01.30 wib pelaku masuk ke dalam rumah dengan melewati masjid yang berada di sampingnya,pelaku lalu naik kelantai 2 masjid kemudian masuk kerumah korbannya dengan cara membuka jendela di lantai 2 yang saat itu tidak dikunci dan mengambil 2 buah Hp masing masing bermerk Oppo Type Neo 5 dan Xiaomi Type 1S nyang mengakibat kan kerugian kepada korban senilai 3 juta Rupiah " jelas Kapolsek
berdasarkan keterangannya, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini poelaku dan barang bukti diamankan di tahanan Polsek Pasirian guna proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Humas)
Langkah-langkah :
1. Menerima lapiran dn membuat LP
2. Mendatangi tkp
3. Memintai keterangan para saksi
4. Mengamankan pelaku dan Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar