Lumajang - Polsek Kedungjajang berhasil ungkap kasus tindak pidana curat yang terjadi di Desa Curah Petung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang pada hari Senin (07/11) sekira pukul 16.30 wib Petugas berhasil membekuk 2 pelaku masing masing Viki Siswandi, (21) warga Dsn. Kranganom Desa karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan Supandi (24) Desa Tegalciut Kec. Klakah Kab. Lumajang (DPO)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 sepeda motor Revo warna hitam kombinasi merah No.pol N 2280 ZC dan 1 tas warna hitam berisikan celurit, 2 songkok dan sebuah sarung
Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor milik Newi (55) Alamat Dusun Kidul Sawah Rt 04/Rw 04 Desa Kudus yang digunakan oleh korban untuk mencari rumput
usai mencari rumput, korban kembali ke kendaraannya dan didapati sepeda motor nya sudah tidak ada ditempat" Ungkap Kapolsek Kedungjajang AKP H Sutopo SH
Korban melihat dua orang, satu menaiki sepedanya dan yang satu membawa kendaraan mio warna hijau, dengan spontan korban meneriaki maling dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku
" Kami berhasil amankan 1 pelaku dan 1 pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan sudah kami tetapkan menjadi DPO " tambah Kapolsek (Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar