Tribratanews Polres Lumajang - Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/XII/2020 Tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan maklumat kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona saat libur panjang akhir tahun
Dalam maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran cvovid 19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menajamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur tahun baru sebab itu Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggrakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa
a Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luat tempat ibadah
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
c Arak arakan, pawai dan karnaval
d Pesta penyalaan kembang api
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota polri wajib melakukan tiundakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang undangan (Humas)