Polsek Senduro - Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Ps. Ka SPKT III Polsek Senduro Aiptu Anang Mashudi bersama anggota Polsek Senduro dan koramil Senduro menggelar giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pemakaian masker jalan raya wilayah Desa Senduro Kecamatan Senduro, pada malam hari Sabtu (2/1/2021).
Ka SPKT III Polsek Senduro mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker kepada penguna jalan Desa Senduro Kecamatan senduro ini, diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19.
Juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuh Ps. Ka SPKT III.
Selebihnya, Ka SPKT menegaskan, jika pihaknya bersama-sama dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19.
"Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah," pungkasnya.