Tribratanews Polres Lumajang -Polsek senduro
Kapolres
Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. melalui Ps. Ka.
SPKT II Polsek Senduro Aipda Ribut Erry S menggelar giat operasi
yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pemakaian masker di Pasar
Senduro Desa Senduro Kab. Lumajang, pagi Hari Sabtu (30/1/2021).
Data
dihimpun dari pihak kepolisian, dalam giat operasi yustisi saat itu,
sedikitnya 60 orang yang diperiksa dan 21 orang diantaranya melanggar
protokol kesehatan (tidak menggunakan masker), yang selanjutnya
diberikan teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek
Senduro AKP Joko Wintoto. mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker
kepada penguna jalan Desa Senduro Kecamatan senduro ini, diharapkan
akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19.
Juga
diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan
protokol kesehatan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga
Jarak," imbuh Kapolsek.
Selebihnya,
perwira polisi berpangkat balok kuning tiga itu menegaskan, jika
pihaknya bersama-sama dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung
upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus
corona/Covid-19.
"Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah," pungkasnya.(tribratanews.hn)