Tribratanews Polsek Senduro
- Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Ps.
Ka. SPKT II Polsek Senduro Bripka Ribut Erry Saputra bersama anggota Koramil 0821
Senduro menggelar giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan
pemakaian masker di Jalan raya depan Polsek Senduro, Pagi Hari Minggu (03/1/2021).
Data dihimpun dari
pihak kepolisian, dalam giat operasi yustisi saat itu, sedikitnya 23 orang
pengendara sepeda motor yang diperiksa dan 12 orang diantaranya melanggar
protokol kesehatan (tidak menggunakan masker), yang selanjutnya diberikan
teguran lisan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Senduro AKP Joko
Wintoto. mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker kepada penguna jalan
Desa Senduro Kecamatan senduro ini, diharapkan akan memutus rantai penyebaran
virus corona/Covid-19.
Juga diharapkan bisa
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker. Dalam kegiatan
ini, sekaligus kami mensosialisasikan protokol kesehatan 3M Memakai Masker,
Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuh Kapolsek.
Selebihnya, perwira
polisi berpangkat balok kuning tiga itu menegaskan, jika pihaknya bersama-sama
dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung upaya pemerintah
agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona/Covid-19.
"Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah," pungkasnya.(tribratanews.hn)