Tribratanews Polres Lumajang -
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. melalui Ps.Ka. SPKT III Polsek
Senduro Aiptu Anang Mashudi menggelar giat operasi yustisi penegakan
hukum protokol kesehatan pemakaian masker di pasar Desa
Senduro Kecamatan Senduro, pagi hari Senin (21/2/2021).
Data dihimpun dari pihak kepolisian, 28 orang
diantaranya melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker),
yang selanjutnya diberikan teguran lisan untuk mematuhi protokol
kesehatan.
Kapolsek
Senduro AKP Joko Wintoto. mengatakan dengan adanya pendisiplinan masker
kepada penguna jalan Desa Senduro Kecamatan senduro ini, diharapkan
akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19.
Juga
diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan
protokol kesehatan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga
Jarak," imbuh Kapolsek.
Selebihnya,
perwira polisi berpangkat balok kuning tiga itu menegaskan, jika
pihaknya bersama-sama dengan stakeholder terkait, akan terus mendukung
upaya pemerintah agar masyarakat terhindar dari penyebaran virus
corona/Covid-19.
"Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara berkala dan berpindah-pindah," pungkasnya.(tribratanews.hn)