Tribratanews Polres Lumajang - Hari
Jumat, tanggal 19 Februari 2021, pukul 21.00 Wib, personil Polsek
Senduro melaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Implementasi Inpres No. 6 tahun 2020, dalam rangka
mendisiplinkan warga untuk selalu menggunakan masker dalam melaksanakan
aktifitas sehari hari serta mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Wil.
Kec. Senduro Kab. Lumajang. Giat ini berlangsung di jln. sermadhohir Ds. Senduro. Selama operasi tersebut sedikitnya 19 orang melanggar protokol kesehatan, selanjutnya petugas memberi sanksi teguran.