Dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang maka anggota Polsek Pronojiwo dan Koramil Pronojiwo tidak mengenal lelah di dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No 6 tahun 2020.
Di harapkan nantinya wilayah Kec. Pronojiwo bisa menjadi Zona hijau dari penyebaran Covid 19 yang saat ini sudah mewabah. sehingga tidak ada warga yang menjadi korban tertularnya Covid 19.