Kegiatan penyemprotan ini merupakan perintah dari Pimpinan sebagai wujud tanggung jawab dan tugas Polri untuk turut serta dalam penanggulangan wabah Pandemi Covid-19.
Kapolsek Tempeh, IPTU LUGITO, S.H. menjelaskan bahwa Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan ketentraman warga masyarakat dan disaat masa pandemi Covid-19 ini, pimpinan memberikan perintah agar setiap jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia berperan aktif dalam penanggulangan wabah Pandemi Covid-19 yang salah satunya adalah dengan melakukan penyemprotan disinfektan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19. (Tempeh. Regu 2)
.
@divisihumaspolri
@humaspoldajatim
@polreslumajang
@humaspolreslumajang
@satbinmaspolreslumajang
.
#polisi
#polri
#divhumaspolri
#poldajatim
#polreslumajang
#polsektempeh
#jatim
#lumajang
#kabupatenlumajang
#lumajangsatu
.
Regu 2, Polsek Tempeh, Polres Lumajang,