Tribratanews Polres Lumajang - Polres Lumajang bersama dengan Kodim 0821 dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Yustisi protokol kesehatan di depan Kantor Satpol PP Lumajang, Dipimpin oleh Kanit II Sat Intelkam Polres Lumajang, IPDA Murjito SH, Kamis (11/02/2021) pukul 09.00 wib
Penggelaran operasi yustisi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres nomer 6 Tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan serta Pencegahan Covid 19
Adapun sasaran operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka penindakan terhadap masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai masker
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K,M.Si melalui Paur Subbaghumas Polres Lumajang IPDA Andrias Shinta SH
menerangkan
"Bahwa Operasi Yustisi hari ini telah menindak sejumlah 20 orang pengendara kendaraan bermotor baik Roda 2 dan Roda 4 yang tidak menggunakan masker dengan diberikan teguran maupun saksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya " ujar nya (Humas)