Tribratanews Polres Lumajang Polsek Candipuro - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Candipuro AKP Sajito,S.H.,M.H bersama anggota Polsek Candipuro dibantu SKD menggelar giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pemakaian masker di depan dealer mokas Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Rabu malam (10/02/2021).
Data
dihimpun dari pihak Kepolisian, dalam giat operasi yustisi saat itu,
sedikitnya 5 orang warga yang sedang nongkrong diantaranya melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker),
yang selanjutnya diberikan teguran lisan untuk mematuhi protokol
kesehatan.
Kapolsek Candipuro AKP Sajito,S.H.,M.H mengatakan
dengan adanya pendisiplinan masker kepada penguna jalan ini,
diharapkan akan memutus rantai penyebaran virus corona/Covid-19.
Juga
diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
menggunakan masker. Dalam kegiatan ini, sekaligus kami mensosialisasikan
protokol kesehatan 5M Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak,
Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas" imbuh Kapolsek.