Personil
gabungan Polsek Candipuro dengan Koramil Candipuro melaksanakan operasi
Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol
kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup No.45 Tahun 2020.
Selain
himbauan dan edukasi melalui pengeras suara, Satgas Covid-19 juga
melakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak disiplin atau tidak
pakai masker berupa sangsi sosial dan pembinaan.
“
Protokol kesehatan jangan sampai disepelekan jadi Kita (satgas Covid)
turun langsung untuk mengingatkan kembali kepada warga agar mematuhi 5M
yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan sabun,
Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, 5M tersebut sebagai kunci
keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ingat selalu
maskermu melindungimu dan melindungiku juga“ terang Kapolsek Candipuro.
Dalam
kesempatan tersebut, petugas juga membagikan masker gratis kepada
masyarakat yang melintas dijalan raya PB Sudirman Candipuro sekaligus
mengingatkan agar selalu pakai masker saat beraktifitas diluar rumah.
(tribratanews-rwd).